RADARTANGSEL – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat.
Amar putusan praperadilan dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).
“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman.
Eman menjelaskan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jawa Barat tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata Eman.
Selain itu, Hakim juga memerintahkan kepada termohon yakni Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan setelah sidang praperadilan mengabulkan gugatan pemohon.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” kata Eman.
Dalam pertimbangannya, menurut Hakim, tidak terdapat panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka yaitu Pegi Setiawan. Namun, langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon soal tidak perlu pemanggilan kepada pemohon,” kata Eman.
Eman mengatakan, panggilan dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui termasuk calon tersangka masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO,” kata Eman.
Hakim menimbang penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak cukup bukti dan harus ada pemeriksaan kepada calon tersangka terlebih dahulu.
“Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka,” katanya.
Dengan putusan Hakim Eman itu, maka penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat adalah tidak sah.
PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.