27.1 C
Tangerang Selatan
Jumat, Februari 14, 2025
spot_img

Soal Kasus Video Asusila Ibu dan Anak, Ini Kabar Terbaru dari Polisi 

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Polisi telah menemukan pemilik akun di media sosial atas nama Icha Shakila yang akhir-akhir ini menggegerkan publik.

Akun itu disebut-sebut telah menyuruh dua ibu di Tangerang Selatan dan Bekasi untuk melakukan serta merekam video asusila bersama anak kandungnya.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/6).

“Bahwa benar Saudari S memiliki akun Facebook atas nama Icha Shakila, namun alamat web (URL) kink akun berbeda dengan URL link akun Facebook hasil digital forensik, namun menggunakan foto orang yang sama,” kata Ade.

Ade menjelaskan, sekitar September 2021 pemilik akun Icha Shakila dikirimi pesan oleh orang yang tidak dikenal bernama M (saat ini akun tersebut sudah tidak aktif) dan ditawari untuk melakukan pekerjaan dengan iming-iming bayaran yang besar.

“Mulanya diperintahkan untuk mengirimi foto setengah badan dengan memegang KTP. Kemudian pemilik akun Icha Shakila diminta untuk mengirimkan video membuka semua pakaiannya (dan dituruti oleh pemilik akun FB Icha Shakila),” kata Ade.

Ade menambahkan, permintaan selanjutnya adalah diminta untuk mengirimkan video sedang berhubungan badan. Tetapi pemilik akun Icha Shakila menolak untuk menuruti permintaan tersebut.

“Kemudian sosok yang belum dikenal M mengancam untuk menyebarkan video sebelumnya tersebut apabila tidak menuruti perintahnya,” terang Ade.

Selanjutnya, setelah pemilik akun Icha Shakila tidak menuruti perintah, pemilik akun M sempat mengirimkan video (membuka semua pakaian) milik pemilik akun Icha Shakila ke suami dan teman-temannya.

Menurut Ade, kasus ini masih terus berlangsung dan dilakukan untuk mencari dan menemukan siapapun/siapa saja tersangka lainnya yang terlibat dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Sebelumnya, beredar dua video asusila yang dilakukan oleh dua ibu di Tangerang Selatan dan Bekasi bersama anaknya yang tersebar di media sosial (medsos).

Video pertama dilakukan oleh ibu berinisial R (22) yang melakukan tindakan asusila bersama anaknya di Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, pada sekitar Juli 2023.

Berikutnya, video kedua dilakukan oleh ibu berinisial AK (26) yang melakukan tindakan asusila bersama anaknya di Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada sekitar Juni 2023.

Saat ini, kedua ibu-ibu tersebut telah ditahan oleh Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan