RADARTANGSEL – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 – 2023 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) memasuki babak baru.
Terkini, Korps Adhyaksa itu menetapkan Direktur PT SMIP berinisial RD sebagai tersangka pada kasus rasuah tersebut.
Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP,” kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/3).
Ketut menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Selama 20 hari ke depan. Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,” kata Ketut.
Menurut Ketut, tersangka RD sempat mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Hingga penyidik turun langsung ke Kota Pekanbaru guna menjemput tersangka RD.
Penyidik pun melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua saksi, yakni RD dan YD di Kantor Kejaksaan Agung.
“Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,” beber Ketut.
Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
Namun dilakukan penggantian karung kemasan, seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Perbuatan tersangka RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.
Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
“Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Ketut Sumedana.