27.7 C
Tangerang Selatan
Selasa, Oktober 15, 2024
spot_img

Masih Ingat Kasus Panji Gumilang, Ini Kabar Terbarunya 

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Panji Gumilang selaku terdakwa dalam perkara tindak pidana penodaan agama divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat.

Vonis terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Indramayu Yogi Dulhadi dalam sidang di Indramayu, Rabu (20/3).

Hakim menyebut bahwa tindakan Panji Gumilang itu telah melanggar ketentuan yang diatur pada Pasal 156 a huruf a KUHP, sehingga terdakwa dijatuhi pidana satu tahun penjara.

“Mengadili terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama satu tahun,” katanya.

Majelis Hakim menambahkan, setelah dijatuhi vonis terdakwa Panji Gumilang harus membayar biaya perkara yang dibebankan sebesar Rp 5.000.

Dalam persidangan, Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Kendati demikian, pihaknya meminta terdakwa tetap ditahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, barang bukti dalam perkara tersebut berupa satu keping Compact Disc-Recordable (CD-R) berisikan cuplikan video beserta dokumen lainnya diminta untuk dimusnahkan.

“Selanjutnya, barang bukti sebuah akun YouTube atas nama Al-Zaytun Official sampai dengan barang lainnya dirampas untuk negara,” ujar Yogi.

Sementara itu, setelah persidangan terdakwa Panji Gumilang mengatakan bahwa masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut.

“Kan sudah dengar semua, pikir-pikir saja dulu,” kata Panji Gumilang.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan