27.1 C
Tangerang Selatan
Jumat, Februari 14, 2025
spot_img

Pakar Hukum Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo di Surabaya

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap salah satu Jurnalis Tempo di Surabaya. Menurutnya, kekerasan kepada awak media tak dapat dibenarkan.

“Kekerasan terhadap siapapun merupakan tindakan kriminal, apalagi terhadap jurnalis. Maka saya mengecam keras penganiayaan tersebut,” katanya dalam siaran persnya, Senin (29/03).

Ia juga menekankan bahwa hal itu termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU no.40 tahun 1999 tentang Pers.

“Pelaku juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap No. 8 Th. 2009 tentang pengimplementasi Hak Asasi Manusia,” paparnya.

Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi jika ada bukti kuat terjadinya pelanggaran.

“Selain itu uga perlu diantisipasi dan dicegah secara presisi kasus aksi kekerasan terhadap jurnalis,” terangnya.

Ia berharap, kekerasan terhadap jurnalis tidak terjadi lagi. Oleh karena itu, Suparji meminta kepada semua pihak untuk menghormati kerja wartawan karena mereka dilindungi oleh Undang-Undang. (BD).

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan