KOTA SERANG – Spesialis pencuri motor asal Lampung, dibekuk Polsek Curug Polres Serang Kota Polda Banten.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan dua pria inisial AZ (25) dan AA (28) yang dalam beraksi menyasar motor di garasi dengan menggunakan leter ‘T’.
Kapolsek Curug, AKP Dedi Rudiman mengatakan, pelaku yang berjumlah dua orang ini sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali.
Pelaku awalnya dari arah Pandeglang ke Kota Serang, melihat ada kendaraan motor yang sedang terparkir di garasi.
Kemudian pelaku AZ mengeluarkan kunci letter T untuk menjebol motor korban, sedangkan AA sebagai petunjuk jalan dan menunggu diatas motor yang digunakannya.
“Akan tetapi istri pemilik rumah mengetahui dan teriak,” ujar AKP Dedi, dalam konferensi pers di Mapolsek Curug, Kota Serang, Banten, Jum’at (29/1).
Dan setelah mendengar teriakan, lanjut Dedi, massa datang untuk menangkap pelaku di Kampung Saroke, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug.
“Pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi bersama warga meski sempat kabur,” terang Dedy.
Menurut Dedi, para pelaku pencurian kendaraan bermotor ini merupakan jaringan Lampung dan sering beroperasi di wilayah Kota Serang.
Menurut pengakuan dari pelaku, kata Dedi, baru dua sepeda motor yang dicuri serta barang hasil curian akan dijual lagi.
“Satu unit sepeda motor dijual seharga dua juta, di jual ke daerah Saketi Pandeglang tempat teman. Duit buat beli rokok dan baju. Nyari incarannya muter di daerah Kota Serang,” terang Dedi.
Dedi menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya berupa kunci Letter T beserta anak kunci dan sepeda motor milik pelaku serta barang hasil curian.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Dedy, seraya menambahkan bahwa pelaku ZA bersama rekannya berani mencuri ketika melihat situasi rumah sepi. (BD).