RADARTANGSEL – Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad menanggapi Maklumat Kapolri yang melarang menyebarkan informasi terkait FPI.
Sebab, maklumat ini juga dipermasalahkan oleh insan pers. Suparji menegaskan bahwa pers bekerja berdasarkan undang-undang.
“Secara formal, baik berdasarkan uu no.12 th 2011 maupun uu no.15 th 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tidak mencantumkan maklumat sebagai sumber hukum,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Sabtu (02/01).
“Pers dalam bekerja diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jadi itu yang menjadi dasar hukum oleh insan media,” imbuhnya, kepada Radartangsel via Salular.
Selain itu, ia menegaskan bahwa pers merupakan pilar demokrasi. Maka, keberadaannya haruslah dihargai. Namun, Suparji tetap menekankan bahwa narasi yang dibawa pers harus inspiratif.
“Pers penjaga demokrasi, keberadaanya dan kerjanya harus dilindungi. Pers juga harus membawa narasi inspiratif, tidak menyebarkan berita bohong dan provokatif,” ujarnya.
Lebih jauh, Suparji juga menekankan bahwa sebuah Maklumat hendaknya proporsional dengan memperhatikan regulasi yang berlaku.
“Jangan sampai maklumat justru mendgradasi Hak Asasi Manusia dan demokrasi. Khususnya dalam menyampaikan maupun memperoleh informasi,” tukas Suparji. (BD).