RADARTANGSEL – Seorang pria inisial ST (33) yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba di Rangkasbitung kembali berurusan dengan Polisi. Pasalnya, kedapatan membawa serta memiliki puluhan paket barang haram narkotika jenis sabu sabu.
ST asal Kampung pasir Jati, Desa Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak itu, hanya mampu tertunduk lesu ketika digelandang petugas Sat Res Narkoba Polres Lebak untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana melalui Kasat Narkoba, Iptu Ilman Robiana mengatakan, dari hasil penyelidikan pihaknya pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (26/12) di Kampung Citeras, ketika sedang menunggu sang pembeli (sabu).
“Menjelang tahun baru 2021, Sat Res Narkoba Polres Lebak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Lebak,” ungkap Ilman, Senin (28/12).
Ilman kembali menjelaskan, dari tangan tersangka ST pihaknya berhasil mengamankan 20 (dua puluh) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dan satu buah tas selempang warna cokelat serta satu unit Handphone.
Menurut Ilman, tersangka ST baru saja menjalani hukuman dengan kasus yang sama dan bebas pada bulan April 2020 yang lalu. Sabu tersebut, kata Ilman, didapat dari seorang pengendali di daerah Tanggerang yang sampai saat ini masih dalam pengejaran pihaknya.
“Rencananya sabu tersebut akan diedarkan di wilayah kecamatan Cikulur dan kecamatan Rangkasbitung,” terang sosok Kasat yang dikenal publik ramah nan humanis seperti pimpinanya (Kapolres) itu, lengkap.
Lebih jauh, perwira pertama Polri yang juga dikenal tegas dalam penegakan hukum tanpa tebang pilih itu menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku (ST) dikenakan pasal tentang narkotika.
“Tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Ilman. (BD).