RADARTANGSEL – Polisi berhasil mengamankan seorang remaja pria inisial FS yang diduga keras sebagai pelaku perampasan (jambret) sebuah handphone milik warga di Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Jum’at (4/12) lalu.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Roochim mengatakan, dalam kasus yang menimpa korban bernama Torkis Martua (54) itu pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 kendaraan sepeda motor dengan nomor polisi B-6683- VNA tahun 2016 dan Handphone merk Motorola Moto E 4+,” ungkap Abdul Rochim, Senin (7/12).
“Ancaman hukuman bagi tersangka, dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun,” imbuh Abdul Rochim, didampingi Kapolsek Cipondoh, AKP Mualana beserta jajaranya.
Sementara, Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana menambahkan, kejadian yang menimpa korban itu berawal ketika korban sedang menggunakan wifi subsidi masyarakat di rumah ketua RT (TKP) sembari memainkan handphone.
Pelaku datang, lanjut Maulana, dan memarkirkan sepeda motor tepat didepan korban. Selang beberapa menit, pelaku turun dari sepeda motor lalu merampas handphone yang sedang di gunakan oleh korban kemudian pelaku melarikan diri.
“Korban meneriaki maling sambil mengejar. Kemudian tim Resmob Polsek Cipondoh melakukan lidik, tidak kurang dari 1X24 jam berhasil melakukan penangkapan di rumah pelaku yang beralamat di Kelurahan Cipondoh Makmur,” pungkasnya. (bd)